Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ngaku Istri TNI, Emak-emak di Banyumas Tipu Korbannya Hingga Gondol Uang Rp250 Juta

Wanita berinisial NRS mengaku sebagai istri anggota TNI untuk melakukan tindakan penipuan hingga berhasil membawa Rp 250 Juta.

Editor: Eka Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. 

Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.

NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Masyarakat agar lebih berhati-hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved