Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ngaku Istri TNI, Emak-emak di Banyumas Tipu Korbannya Hingga Gondol Uang Rp250 Juta

Wanita berinisial NRS mengaku sebagai istri anggota TNI untuk melakukan tindakan penipuan hingga berhasil membawa Rp 250 Juta.

Editor: Eka Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang wanita berinisial NRS mengaku sebagai istri anggota TNI untuk melakukan tindakan kriminal penipuan.

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

NRS yang berumur 33 tahun tersebut berhasil menggondol uang ratuasn juta rupiah milik IF (33), warga Purwokerto Barat.

Kini, NRS sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, NRS diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Cerita Korban Erupsi Gunung Semeru, Ibu Hamil 9 Bulan Selamatkan Diri Hingga Lari Belasan Kilometer

Baca juga: Hati-hati Penipuan Iming-iming Lolos CPNS 2021: Pelaku Mengaku Orang Istana, Banderol Rp 260 Juta

Baca juga: Pria Ini Nyamar Jadi Mayjen TNI untuk Tipu dan Gaet Perempuan, Nyali Ciut saat Bertemu Marinir Asli

Sementara kronologi kasus bermula pada Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021.

Pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena pelaku mengaku sebagai ibu Persit Kartika Chandra Kirana yang tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak.

Dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban membukakan rekening.

Nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut.

Bila berhasil korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.

"Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku dan selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan sampai sejumlah Rp 250 juta.

Diantaranya untuk melancarkan jual beli tanah tersebut.

Namun ternyata faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.

Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas.

Baca juga: Beredar Pesan WA Berantai Bupati Klaten Sri Mulyani Minta Sumbangan, Pemkab Pastikan Penipuan

Baca juga: Kesaksian Ibu Siswi Sukoharjo Terduga Penipuan Jual Beli Album K-Pop : Putri Saya Menipu Buat Apa?

Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.

NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Masyarakat agar lebih berhati-hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved