Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Detik-detik Mengerikan, Si Ibu Bungkam Bayi hingga Tewas & Membuang Bagai Sampah di Nguter Sukoharjo

Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Rabu (8/12/2021).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi pembunuhan dan pembuangan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Rabu (8/12/2021).

Dalam rekonstruksi itu, ibu bayi berinisial Ev dihadirkan untuk melakukan reka ulang detik-detik dia membunuh dan membuang anaknya bak sampah begitu saja.

Hasil rekonstruksi kasus ini mengungkap, pelaku lebih dulu membunuh bayi malang tersebut sebelum akhirnya membuangnya di belakang rumah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pondok tersebut.

"Ada 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan sejumlah saksi," katanya kepada TribunSolo.com.

Dalam proses rekonstruksi ini juga terungkap bahwa pelaku sempat menutup wajah sang bayi saat baru saja dilahirkan.

Akibat perbuatannya, sang bayi malang meninggal dunia.

"Jadi wajah bayi tersebut ditutup sebab pelaku takut ketahuan seseorang, karena pada saat itu bayi menangis,” ungkap dia.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nguter Sukoharjo Ditangkap Polisi

Baca juga: Kecelakaan di Ringroad Utara Sragen, Kijang Terperosok ke Sawah saat Mau Salip Kendaraan di Depannya

Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya yang baru lahir itu karena malu lantaran bayi lahir dari hasil hubungan gelap.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," aku duia.

Kaget Didatangi Polisi

Orangtua Ev (20) warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Sukoharjo terkejut, saat rumah mereka didatangi petugas kepolisian, Rabu (1/12/2021).

Mereka tak menyangka, putrinya menjadi dalang pembunuhan dan pembuangan bayi yang menggemparkan warga desanya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved