Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Detik-detik Mengerikan, Si Ibu Bungkam Bayi hingga Tewas & Membuang Bagai Sampah di Nguter Sukoharjo

Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Rabu (8/12/2021).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/12/2021). 

Namun pacarnya tidak mau bertanggungjawab, justru meninggalkannya, dan tidak bisa dihubungi.

Karena gelap mata, Ev menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.

"Keluarga korban tak menaruh curiga, karena korban cukup lihai menutupi kehamilannya dengan menggunakan baju yang lebih besar," jelasnya.

Hingga akhirnya bayi tersebut lahir. Karena takut tangis bayi didengarkan keluarganya dan tengganya, Ev menyikap anaknya itu hingga tewas.

Pada hari Minggu (28/12/2021) pagi, tersangka melihat kondisi rumahnya. Saat itu ayah Ev pergi bekerja, dan ibunya pergi belanja.

Tersangka mengambil kardus air meniral dari dapur rumahnya, dan meletakan jasad anaknya ke dalam kardus itu.

Dia kemudian berjalan sekira 5 meter dari belakang rumahnya untuk membuang bayi tersebut di pekarang rumah tetangganya.

"Awalnya tersangka ingin menguburkan bayinya, namun dia tidak cukup tenaga, sehingga hanya diletakan di dekat pohon pisang," ujarnya.

Pada Senin (29/11/2021), pemilik pekarangan menemukan bayi tersebut, dan kasusnya ditangani pihak kepolisian.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Tersangka kemudian diamankan pihak kepolisian dari rumahnya pada Rabu (1/12/2021).

Selain mengamankan barang bukti berupa kain dan kardus saat penemuan jasad bayi, polisi juga mengamankan pembalut, bantal, dan karpet.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atay pasal 338 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved