Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2 Semua Kategori, Simak Aturan Terbarunya

Berikut nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru 2021 tahap 2, dibagi menjadi tiga kategori.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2. 

TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan penyesuaian nilai ambang batas (passing grade).

Penetapan nilai ambang batas tersebut untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.

Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2: Peserta PPPK Mendapatkan Fasilitas Rapid Test Antigen, Gratis

Diketahui, bilai ambang batas PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.

Dilansir dari Tribunnews, berikut penjelasan tiap kategori.

- Kategori 1

Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

- Kategori 2

Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.

Seleksi Kompetensi Teknis: -

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110

Wawancara: 20

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved