CPNS Solo Raya 2021
Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2 Semua Kategori, Simak Aturan Terbarunya
Berikut nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru 2021 tahap 2, dibagi menjadi tiga kategori.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan penyesuaian nilai ambang batas (passing grade).
Penetapan nilai ambang batas tersebut untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2: Peserta PPPK Mendapatkan Fasilitas Rapid Test Antigen, Gratis
Diketahui, bilai ambang batas PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Dilansir dari Tribunnews, berikut penjelasan tiap kategori.
- Kategori 1
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
- Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20