Berita Sragen Terbaru
Pandangan Pengamat Soal Kasus Video 'Panas' 25 Detik di Sragen, Penyebar Bisa Dijerat UU ITE
Belakangan ini, viral di media sosial sebuah video 'panas' yang diduga dilakukan di Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Belakangan ini, viral di media sosial sebuah video 'panas' yang diduga dilakukan di Kabupaten Sragen.
Video tersebut berdurasi 25 detik, yang disebar oleh akun twitter @Aff*****.
Polisi pun kini telah mengungkap identitas baik terduga pemeran maupun terduga penyebar video panas itu.
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Panas 25 Detik Sragen Ditangkap, Benar Asal Sragen dan Masih di Bawah Umur
Baca juga: Ternyata Oh Ternyata, Pemeran dalam Video Skandal Seks 25 Detik di Sragen, ABG Masih di Bawah Umur
Terduga pelaku penyebar video pun kini sudah diamankan Polres Sragen.
Lantas, bagaimana hukuman bagi penyebar video syur?
Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.
"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).
"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.
Baca juga: Viral Wanita Diduga Siskaeee Bikin Video Syur di Bandara YIA, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.
"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.
Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.
"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.
"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-kasus-pemerkosaan.jpg)