Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berikut Aturan Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pengunjung Dibatasi

Berikut Aturan Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pengunjung Dibatasi

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan wisatawan di Umbul Nilo, di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Sabtu (9/10/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah membuat aturan baru demi mencegah virus corona kembali merebak.

Hal tersebut berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan mengenai aturan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca juga: Cegah Penularan Corona Omicron, Polisi Karanganyar Gandeng 100 Dai: Antisipasi Lonjakan Kasus

Baca juga: Kasus Corona di Sragen Menurun Drastis, Karyawan PKWT Khusus Tangani Pasien Covid-19 Diberhentikan

Kebijakan Inmendagri No.66 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2021 ini berlaku setelah batalnya penerapan PPKM Level 3 selama Nataru yang tertuang dalam Inmendagri No.62 Tahun 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,

dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian Keenam.

Kebijakan baru yang tertuang dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.

Salah satu poin utama dalam aturan pengetatan selama Nataru berlaku untuk kegiatan wisata.

Dikutip dari Inmendagri No.66 Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di beberapa daerah destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, hingga Yogyakarta.

"Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit,

antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;" bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian keempat huruf a.

Selain itu, poin utama yang tidak kalah penting ialah adanya jumlah pembatasan wisatawan maksimal 75

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved