Berita Sragen Terbaru
Kasus Corona di Sragen Menurun Drastis, Karyawan PKWT Khusus Tangani Pasien Covid-19 Diberhentikan
Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Didik Haryanto mengatakan PKWT tersebut awalnya akan dikontrak hingga akhir tahun 2021.
Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Imbas kasus Covid-19 di Kabupaten Sragen menurun drastis, membuat puluhan karyawan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro diberhentikan.
Total ada 73 karyawan yang sebelumnya diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Didik Haryanto mengatakan PKWT tersebut awalnya akan dikontrak hingga akhir tahun 2021.
PKWT tersebut sebelumnya direkrut oleh pihak RSUD dengan persetujuan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Tingginya kasus Covid-19 di Sragen sendiri sempat terjadi pada Juli hingga Agustus.
Namun pada September angka kesakitan Covid-19 di Kabupaten Sragen turun drastis.
"Waktu kasus Covid-19 tinggi-tingginya pada Juli lalu kami diminta merekrut PKWT. Waktu itu pengennya sampai akhir tahun karena tidak mungkin hanya 1-2 bulan," terang dia.
"Tapi ternyata Covid-19 begitu tajam menurun bahkan sempat hilang kasusnya akhirnya, PKWT ini diberhentikan sebelum akhir tahun," kata Didik.
Sebanyak 73 PKWT ini sudah diberhentikan per 1 Oktober lalu. Sejalan dengan turunnya kasus Covid-19 pada September.
Didik melanjutkan pemberhentian PKWT ini dilakukan karena adanya ketimpangan antara jumlah pasien dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlebih.
Baca juga: Dag Dig Dug Siapa yang Dapat Hadiah Motor, Pemkab Sragen Siapkan 3 Unit Bagi Mereka yang Mau Vaksin
Baca juga: Potret Hamparan Parkir di Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur : Bisa Tampung 200 Mobil dan 500 Motor
Saat kasus Covid-19 turun, Didik mengaku PKWT ini tidak ada pekerjaan sehingga terjadi kelebihan SDM. Tanpa adanya PKWT saja, Didik mengaku SDM sudah berlebih.
Menurutnya, dampak berlebihan SDM akan menimbulkan masalah-masalah baru di RSUD. Seperti kedisplinan yang kurang bisa menimbulkan kecemburuan antar pekerja.
Meskipun diberhentikan sebelum waktunya, Didik mengaku tidak menimbulkan permasalahan. Dirinya mengaku seluruh PKWT sudah memaklumi keadaan yang ada.
"73 PKWT ini persetujuan ibu Bupati, diberhentikan juga tidak menimbulkan permasalahan alhamdulillah. Mereka bisa memahami keadaan," lanjut Didik.
Termasuk saat ini, Didik mengaku pihaknya tidak bisa menerima pelamar pekerjaan. Karena dinilai mendaftar diri disaat yang tidak tepat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/t-saat-tracing-untuk-mengetahui-terjangkit-atau-tidak-covid-19.jpg)