Berita Sragen Terbaru

Bikin Penasaran, Penyebar dan Pemeran Video 'Panas' 25 Detik di Sragen yang Masih ABG, Masih SMA?

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Ilustrasi : Skandal video hot syur alias mesum yang menghebohkan publik di Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Publik dibuat penasaran dengan penyebar dan pemeran video skandal 'panas' super mesum berdurasi 25 detik di Kabupaten Sragen.

Terlebih sosok tika orang itu sudah diungkap polisi, bahkan dipastikan masih bocah alias ABG.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.

"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).

AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.

"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.

Ancaman Hukuman 6 Tahun

Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.

"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.

"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.

Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Kasus Video Panas 25 Detik di Sragen, Penyebar Bisa Dijerat UU ITE

Baca juga: Pengakuan Bhayangkari Gadungan yang Viral Video Kacang Ijo, Sudah Curiga Pacarnya Polisi Palsu

"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya. 

"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya. 

Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved