CPNS Solo Raya 2021
Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Serta Nilai Tambahan Tes
Berikut Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 serta nilai tambahan tes PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Inilah ini daftar passing grade berdasarkan kategori peserta Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021 dan kebijakan afirmasi passing grade.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru 2021 ini dibagi menjadi tiga kategori.
Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Ini Rinciannya
Baca juga: Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2 Semua Kategori, Simak Aturan Terbarunya
Berikut ini penjelasan tiap kategori.
- Kategori 1
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
- Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.
Kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru
Afirmasi dan penyesuaian nilai ambang batas pun diberikan sebagai bentuk keberpihakan, dikutip dari unggahan akun Instagram @kemdikbud.ri.
Adapun kebijakan afirmasi dan nilai ambang batas dihitung dari nilai maksimal Kompetensi Teknis, yaitu 500 poin.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk nilai tes Kompetensi Teknis.
Kebijakan Afirmasi
1. Sertifikat Pendidik: Nilai tambahan 100