Viral
Siasat Herry Wirawan Tutupi Aksi Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Dilarang Ngobrol dengan Tetangga
Berbagai upaya dilakukan Herry Wirawan demi menutupi aksi bejatnya kepada 12 santriwati.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Rifatun Nadhiroh
"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelijen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi. Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana. Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.
Ia pun berharap, agar perkara ini dapat selesai secara tuntas dan komprehensif, untuk menjadi semacam upaya pencegahan, agar tindak kejahatan seperti ini tidak terulang kembali.
Menurutnya, sebagai wakil dari negara dan masyarakat, disamping pihaknya melakukan proses penuntutan, tapi juga melindungi dan berempati kepada para korban, maka, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk misalnya akan ada perlindungan kompensasi secara materil dan imateril yang menjadi hak-hak para korban.
"Kami pun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi perempuan terutama, para santri, yang memiliki niat mulia untuk mendalami ilmu atau pemahaman agama," katanya.
(*)