Berita Klaten Terbaru
Fix! Tak Ada Penyekatan di Prambanan Klaten, Tapi Polisi Siagakan Pos Pengamanan saat Libur Nataru
Polisi menyiapkan sejumlah pos pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Sehingga untuk masyarakat untuk bisa tetap dirumah dan tidak bepergian," harap dia.
"Karena kita sudah punya pengalaman 2 tahun ini. Jangan sampai ada lonjakan yang ke tiga," jelasnya.
Ratusan Kendaraan Putar Balik
Hampir 100 kendaraan diminta putar balik karena tidak bisa memenuhi syarat masuk di Pos Prambanan, Kabupaten Klaten.
Penyekatan itu dilakukan Tim Gabungan dalam rangka PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).
Adapun sasaran penyekatan adalah para pengendara atau pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Selain itu para pengendara yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan kerja dan swab akan diputar balik kembali ke arah Yogyakarta.
"Agar dipahami oleh anggota sekalian mana pekerja sektor esensial dan kritikal dan mana yang bukan. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dipersilakan masuk," ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.
Baca juga: Seminggu PPKM Darurat, PKL Merintih Sepi, Pimpinan DPRD Solo Usul Gibran Alokasikan Rp 20 Miliar
Baca juga: Gudang Oksigen di Kartasura Disidak : Bahan Baku Diambil di Gresik, Polisi Tawarkan Truk Distribusi
Selama tiga jam menggelar razia dari pukul 07.00 hingga 10.00, Polres Klaten dan Tim Gabungan memeriksa sekitar 286 kendaraan di mana 97 kendaraan diputar balik ke arah Yogyakarta.
Sebanyak 97 kendaraan itu, terdiri 49 kendaraan bermotor pribadi, 21 kendaraan bermotor barang dan 27 Sepeda motor.
Kapolres menjelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan saat ini adalah demi menekan laju penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Klaten.
Di mana disinyalir meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 disebabkan salah satunya oleh tingginya mobilitas orang dan kendaraan.
"Yang kita lakukan demi keselamatan warga masyarakat Klaten. Lakukan tugas dengan maksimal. Saat ini negara membutuhkan tenaga kita," ulasnya.
Kapolres kemudian berpesan kepada masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah dalam PPKM Darurat ini.
Masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan 5 M di antaranya tetap di rumah, tidak bepergian kecuali untuk urusan yang mendesak.
Baca juga: Ambulans Asal Klaten Dilempar Batu di Solo, Pengelola : Bawa Pasien Biasa, Bukan Pasien Covid-19
Baca juga: Nasib Sopir Ambulans Klaten : 2 Kali Mobil Jadi Sasaran Perusakan,Minta Polisi Sikat yang Buat Teror