Viral

Netizen Bandingkan Video SIM Indonesia dan Taiwan, Polisi : Beda Negara, Beda Karakter Pengendara

Menanggapi viralnya video ujian SIM di Taiwan, Satlantas Polresta Solo mengatakan, perbedaan ujian SIM antar negara adalah hal yang lumrah. 

Tayang:
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
Instagram/romansasopirtruck
Cuplikan video perbandingan ujian SIM di Indonesia dan Taiwan yang viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Video yang membandingkan ujian mendapatkan SIM sepeda motor di Indonesia dan Taiwan viral di media sosial.

Baca juga: Akhirnya Terjawab, Inilah Alasan Polisi Pilih Sita SIM daripada STNK saat Razia Lalu Lintas

Pada sesi uji SIM di Indonesia terlihat seorang polisi memeragakan cara melewati ujian SIM, yakni dengan membawa sepeda Motor zig-zag, hingga mengikuti pola angka 8.

Saat mengendarai motor, polisi itu tak menginjakkan kaki ke tanah sama sekali.

Pemandangan uji SIM di Taiwan berbanding terbalik, yakni pengendara terlihat kalem dan berhati-hati saat mengendarakan sepeda motor.

Terlihat pula, beberapa kali si peserta ujian SIM memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang pada lintasan tes.

Lalu, bagaimana penjelasan kepolisian?

Satlantas Polresta Solo mengatakan, perbedaan ujian SIM antar negara adalah hal yang lumrah. 

Hal itu disampaikan oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Solo, Iptu Uki.

Menurutnya, budaya berkendara di setiap negara pasti memiliki perbedaan karakter.

"Setiap negara punya karakteristik masing-masing, kita tidak bisa asal membandingkan budaya pengendara Taiwan dan Indonesia, karena kepatuhan masyarakat Taiwan lebih baik dibandingkan Indonesia dalam memahami rambu lalu lintas dan marka jalan," ujarnya kepada Tribunsolo.com, Sabtu (11/12/2021).

Selain itu, Uki mengingatkan, karakter medan yang dilalui di Indonesia dan negara lain, misal Taiwan, juga berbeda. 

"Dalam uji praktik SIM, Korps Lalu Lintas mempertimbangkan beberapa aspek dalam membuat regulasi ujian praktek," imbuhnya.

Sudah Sesuai Regulasi

Terkait pelaksanaan uji tes SIM di Indonesia, Uki mengatakan regulasinya diatur dalam Perkap No.9 tahun 2012 tentang SIM.
 
Dalam peraturan itu disebutkan, materi ujian praktik pemohon SIM C harus lulus berupa :

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved