Fakta 6 Aksi Herry Wirawan, Doktrin Santri hingga Korban Hamil Ditempatkan Ruang Khusus

Korban yang hamil juga diminta tinggal di suatu tempat khusus sampai kondisinya pulih kembali.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus guru bejat Herry Wirawan yang memperkosa para santriwatinya di Pesantren Manarul Huda Antapani kini banyak menemui fakta baru.

Aksi bejat guru tersebut sudah dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru.

Mirisnuya, jumlah korbannya sudah 21 santri, delapan di antaranya hamil.

Kasus tersebut kini ditangani Polda Jabar dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.

Namun, publik baru tahu kasus ini sejak 7 Desember setelah viral di media sosial.

Baca juga: Ramai Video Membandingkan Ujian SIM di Taiwan & Indonesia, Polisi Solo Sebut Beda Budaya Berkendara

Baca juga: Kelakuan Ustaz di Bandung yang Hamili Santri: Pakai Duit Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

TribunJabar.id merangkum beberapa fakta baru mengenai perilaku biadab Herry Wirawan. Ini dia faktanya:

1. Alasan tak minta korbannya untuk aborsi: Duit!

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tentang kasus Herry Wirawan, harus dilihat lebih detail hubungan antara pelaku dan korban.

"Masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab.

Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi pada Sabtu (12/12/2021).

Selama ini dalam banyak kasus pencabulan baik anak maupun dewasa, pelaku kerap meminta korban untuk aborsi.

Sebut saja kasus Bripda Randy.

"Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu kepada orang tua mereka," kata Reza.

Salah satu fakta persidangan menyebutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Itu dijadikan Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved