Menguak Gaji Buzzer di Indonesia, Ternyata Begini Sistem Kerja Mereka

Di Indonesia, penggunaan buzzer bersifat kontrak temporer. Artinya gaji yang didapat juga sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
tribunjateng/iswidodo
ILUSTRASI orang sedang mengetik di komputer 

TRIBUNSOLO.COM -- Menjelang pemilihan umum, buzzer mendadak jadi topik hangat di media sosial.

Banyak yang bertanya-tanya, berapa gaji buzzer dan bagaimana sistem kerjanya?

Tujuan buzzer dalam dunia internet sendiri cukup vital.

Hal itu lantaran penggunaan buzzer untuk tujuan tertentu semakin marak hingga mengundang perdebatan.

Tak sedikit yang blak-blakan, ingin mencari informasi lowongan jadi buzzer.

Baca juga: Heboh Buzzer Serang Ikatan Cinta hingga Dapat Respons Amanda Manopo, Bos RCTI Ikut Buka Suara

Baca juga: Inilah 5 Dosa Besar Bartomeu yang Bikin Barcelona Kini Merana, Salah Satunya Diduga Sewa Buzzer

Informasi seputar gaji buzzer di Indonesia pernah diungkap oleh sebuah riset khusus mengenai buzzer yang pernah diterbitkan University of Oxford pada tahun 2019 lalu.

Penelitian ini berjudul “The Global Disinformation Order 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation”.

Dalam laporan ini disebutkan harga yang dibanderol para buzzer.

Di Indonesia, penggunaan buzzer bersifat kontrak temporer. Artinya gaji yang didapat juga sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati.

Lantas, berapa biaya buzzer di Indonesia?

Dalam penelitian tersebut diungkapkan bahwa buzzer di Indonesia dipekerjakan dengan sistem kontrak temporer dengan nilai antara Rp 1 juta-Rp 50 juta.

Cara kerja buzzer Indonesia

Kebanyakan buzzer di Indonesia menggunakan cara-cara disinformasi dan media yang dimanipulasi, serta memperkuat konten.

Dalam laporan ini dijelaskan bahwa Indonesia termasuk dalam kategori pemanfaatan tim buzzer berapasitas rendah.

Artinya, praktik ini melibatkan tim kecil yang mungkin aktif selama pemilihan atau referendum, tetapi menghentikan aktivitas sampai siklus pemilihan berikutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved