Fakta Oknum Polisi Hamili Istri Napi, Sudah Punya Istri tapi Masih Serong dengan Wanita Lain
Terungkap sejumlah fakta dalam sidang yang digelar pada Senin (13/12/2021) di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Kelakuan Bripka IS (35) dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.
Pasalnya, anggota Kepolisian Resor (Polres) Lahat itu diduga menghamili istri seorang narapidana kasus narkoba.
Kini Bripka IS sendiri telah menjalani sidang disiplin.
Terungkap sejumlah fakta dalam sidang yang digelar pada Senin (13/12/2021) di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Buntut Senggolan dengan Kereta Api Uap Jaladara di Solo, Polisi Panggil Pengendara Pajero Sport
Baca juga: Berhentikan Mobilio di Palang Joglo Solo, Polisi Temukan Kasus 1 STNK Digunakan Dua Mobil Berbeda
Bripka IS dan IN disebut miliki hubungan spesial
Bripka IS dan IN (20) yang merupakan istri napi kasus narkoba, disebut memiliki hubungan spesial.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, adanya hubungan spesial antara IS dan IN terungkap dalam rekaman video.
Rekaman itu menjadi alat bukti dalam persidangan.
Disebut tidak ada unsur paksaan
Supriadi mengatakan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.
Hubungan gelap antara oknum polisi tersebut dan IN disebut didasari atas dasar keinginan bersama.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ucapnya, Senin (13/12/2021).
Dari hubungan spesial tersebut, IN kini mengandung. Adapun usia kehamilannya dua bulan.
IN disebut ditalak cerai FP
Supriadi menjelaskan bahwa FP, suami IN yang kini mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, sudah menalak cerai istrinya.
FP menyatakan talak tiga kepada IN lewat pesan suara yang dikirim melalui WhatsApp.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.
Karena itu, Bripka IS kemudian berpacaran dengan IN.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," sebut Supriadi.
Bripka IS sudah berkeluarga
Supriadi menyatakan, perbuatan Bripka IS mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pasalnya, Bripka IS diketahui telah memiliki istri dan anak.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain,” ungkapnya.
Hukuman terhadap Bripka IS
Dalam persidangan, oknum polisi itu dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.
Dia juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.
“Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," terang Supriadi.
Penuturan kuasa hukum FP
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah dua orang kuasa hukum FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny, menuturkan, kliennya merasa terkejut setelah mendapat kabar bahwa istrinya dipaksa Bripka IS untuk melakukan hubungan badan.
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," paparnya, dikutip dari Kompas.com. (*)