Berita Klaten Terbaru
Terjadi di Klaten : Pria Maafkan Pencuri Motor, Sampai Minta ke Polisi Agar Si Maling Tak Dipenjara
NEP (24) warga Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, lolos dari hukuman penjara meski terbukti telah melakukan pencurian motor.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Aji Bramastra
"Karena bingung pelaku sempat tidur di SPBU," tambah Noach.
Minggu (12/12/2021), karena tersangka merasa takut, timbul niat untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dengan menghubungi keluarganya dan menceritakan kejadian pencurian yang telah dia lakukan.
Namun karena takut dikeroyok massa, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres .
Setelah pertemuan keluarga korban dan pelaku di Polsek Kota Klaten, terjadi kesepakatan perdamaian dan pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.
"Setelah pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi, jadi kasus ini kita selesaikan dengan restorasi justice, diselesaikan secara kekeluargaan," kata Noach.
Noach menjelaskan bahwa tersangka dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu selama 2 sampai 3 bulan.
NEP pun menjelaskan bahwa niat mengembalikan sepeda motor karena takut dipenjara.
"Iya, saya takut dipenjara," kata Nadian.
Eko Suranto anak kandung dari korban yang ditemui di Polres Klaten berpesan agar tidak mengulanginya lagi karena perbuatannya melanggar hukum.
"Janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, karena melanggar hukum," kata Eko.
Eko menjelaskan alasan memaafkan tersangka setelah perbuatannya mencuri sepeda motor miliknya.
"Karena ayahnya sudah beritikad baik, membawa pelaku ke Polres untuk menyelesaikan masalah," ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa ini adalah kejadian kedua kalinya kehilangan motor, tapi hingga kini tak kunjung kembali.
Saat ini motor langsung diserahterimakan dari kepolisian ke keluarga korban.
Agar selanjutnya bisa digunakan keluarga korban untuk beraktifitas kembali. (*)