Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Persyaratannya
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak akibat bencana, siapkan persyaratan berikut sebelum datang ke BPN.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Sertifikat Tanah merupakan surat berharga yang menjadi penanda kepemilikan atas tanah.
Dokumen seperti ini harus disimpan dengan baik agar nantinya jika akan bertransaksi tanah, pemilik tanah tak menemui kesulitan.
Namun karena suatu alasan, surat tanah bisa saja hilang atau rusak.
Baca juga: Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Analog Jadi Elektronik, Ini Langkah-langkahnya
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru, Simak Prosedur hingga Biayanya
Lalu bagaimana?
Dilansir dari Kompas.com, pemilik tanah atau pemegang sertifikat tanah bisa menyampaikan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah karena alasan hilang atau rusak.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No.24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, tertulis bahwa atas permohonan pemegang tanah, sertifikat dapat diterbitkan kembali sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Sebelum mengurusnya, Anda harus menyiapkan beberapa syarat.
Berikut syarat yang harus dibawa saat mengurus sertifikat tanah hilang atau rusak dirangkum dari laman resmi Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN):
1. Fotokopi identitas penduduk yaitu KTP. Juga identitas yang diberi kuasa, jika pengurusan ini dikuasakan kepada orang lain.
2. Surat kuasa.
3. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
4. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
5. Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa di atas meterai.
Cara mengurus sertifikat tanah hilang atau rusak
Pastikan semua syarat lengkap, lalu pemohon bisa ke kantor BPN di wilayah terdekat dengan lokasi tanah.
Serahkan dokumen, pemohon harus menunggu waktu yang ditentukan oleh petugas BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan.
Kemudian, saat sesi pengambilan sumpah ini akan dipimpin oleh rohaniawan kantor BPN setempat.
Setelah itu pemohon akan menandatangangi surat pernyataan di bawah sumpah.
Pemohon nantinya juga akan diminta mengumumkan kehilangannya, guna mencegah sanggahan dari pihak lain yang mengklaim tanah yang dimaksudkan.
Jika tidak ada menyanggah, makan BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
(*)