Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Banding Kasus Sengketa Sriwedari Ditolak PT Semarang, Pemkot Solo Jelaskan Langkahnya Minggu Depan

Sengketa lahan Sriwedari di Kecamatan Laweyan, Kota Solo masih berlarut-larut. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih terus memperjuangkan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sengketa lahan Sriwedari di Kecamatan Laweyan, Kota Solo masih berlarut-larut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih terus memperjuangkan lahan sengketa tersebut dari ahli waris. 

Meski upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Pemkot Solo masih belum menyerah.

Baca juga: Nasib Pedagang Pasar Buku Belakang Sriwedari: Kini Sepi Pengunjung, Buka Jualan Online

Baca juga: Sengketa Sriwedari, FX Rudy Desak Presiden Jokowi Turun Tangan: Harus Ikut Campur 

Diketahui, Pemkot Solo telah melakukan rapat terkait Sriwedari, Kamis (16/12/2021).

Kendati demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih enggan membeberkan hasil dari rapat tersebut. 

"Minggu depan saja kita press conference," katanya saat ditemui di Balai Kota Solo.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.

Baca juga: Kata Gibran, Pemkot Solo Kalah di PN Soal Sengketa Tanah Sriwedari : Tetap Kita Lanjut, Tenang Saja

"Hasilnya nanti mas Wali (Gibran) yang memaparkan," ujarnya. 

Pemkot Solo sendiri sudah kalah sebanyak 16 kali dalam perebutan sengketa lahan Sriwedari itu. 

Sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dengan Ahli Waris ini menjadi masalah yang berlarut-larut. 

Permasalahan kompleks Sriwedari pertama terjadi setelah ahli waris melakukan gugatan kepada Pemkot Surakarta melalui Pengadilan Negeri (Surakarta).

Menurut salah satu ahli waris, H. RM. Joko Pikukuh Gunadi, gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970 dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan. 

"Itu sudah selesai pada tahun 1981," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Kenangan Keluarga Temukan Kakaknya Tewas di Sriwedari Solo : Sempat Bawa Sosis & Ambil STNK Motor

Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN.  Dan sudah selasai tahun 2011.

Lalu gugatan ketiga adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, yang mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi Covid-19.

Namun, karena adanya pandemi Covid-19 eksekusi belum dilakukan. 

Namun kini, ahli waris mempersoalkan niat Pemkot Solo yang ingin melakukan revitalisasi di kompleks Sriwedari. 

Pria yang akrab disapa Gunadi itu mengatakan, ahli waris sebenarnya sudah lelah terkait dengan sengketa Sriwedari yang sudah berlangsung selama 51 tahun.

Baca juga: Alasan Kenapa Pemkot Ngotot Taman Sriwedari Jangan Sampai Lepas, Gibran : Aset Terbesar di Kota Solo

"Sebenarnya yang paling ideal, Sriwedari itu harusnya dikuasi oleh Pemkot (Solo). Tapi sebagai konsekuensinya, Pemkot harus mengakuisisi, dengan menyelesaikan haknya ahli waris," ujarnya. 

Sriwedari sendiri memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan berbagai bangunan yang sudah berdiri seperti musium, dan stadion. 

Terkait dengan nilai pembelian kompleks Sriwedari, Gunadi mengatakan akan membuka negosiasi terkait harganya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved