Berita Solo Terbaru
Ahli Waris Sebut 16-0 Soal Kasus Sriwedari, Begini Pandangan Eks Wali Kota Solo Rudy
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selalu kalah saat persidangan kasus sengketa lahan Sriwedari.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selalu kalah saat persidangan kasus sengketa lahan Sriwedari.
Bahkan, ahli waris mengklaim skor kekalahan Pemkot Solo sudah 16-0.
Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo turut mengomentari sengketa lahan Sriwedari yang sudah berlangsung selama 50 tahun itu.
Baca juga: Banding Kasus Sengketa Sriwedari Ditolak PT Semarang, Pemkot Solo Jelaskan Langkahnya Minggu Depan
Baca juga: Sengketa Panjang Rebutan Tanah Sriwedari Solo : Dulu Jokowi Gagal, Kini Gibran Pun Tak Bisa Merebut
"Lembaga negara harus melakukan evaluasi aturan yang tumpang tindih. Kalau bicara aturan, itu sudah selesai tahun 1979," katanya, Minggu (19/12/2021).
Menurut Rudy, lahan Sriwedari sudah dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
HGM tersebut tak diperpanjang ahli waris, sehingga diambil alih oleh Pemkot Solo.
"Kalau sudah tidak diurus, jadi milik negara. Namun mereka menggugat lagi, dan itu urusan ranah hukum mereka," ujarnya.
Baca juga: 51 Tahun Polemik Sriwedari, Ahli Waris Mengaku Lelah: Minta Pemkot Solo Beli Kompleks Sriwedari
Dia mengatakan, Pemerintah sampai di zaman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima tongkat estafet dari kasus tersebut.
Rudy menilai, menunggu langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Solo akan seperti apa.
"Solo tanpa Sriwedari, itu bukan Solo," ujarnya.
"Semoga mas Wali segera bertindak, untuk gedung Graha Wisata dan Dinas Kebudayaan segera dirobohkan untuk dijadikan ruang publik," jelasnya.
Dasar revitalisasi itu karena HGB yang dimiliki Pemkot Solo adalah asli.
Selain itu, Rudy menganggap ada kelalaian Hakim dalam putusan tersebut, karena HP 22 itu luasnya hanya 3,4 hektare, tetapi diputuskan menjadi 9,9 hektare, bahasa hukumnya ultra petita.
"Kalau itu (HGB) palsu, semua salah. APBD menganggarkan, dan lain sebagainya," pungkasnya.
Gagal Merebut di Zaman Jokowi
Usaha Pemkot Solo untuk membuat tanah bersejarah Sriwedari di Kota Solo tak lepas ke tangan swasta atau perseorangan, kembali kandas.
Di era Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Pemkot Solo gagal menguasai tanah Sriwedari yang sangat lekat dengan historis Kota Solo itu.
Baca juga: Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Kalah Lagi Lawan Ahli Waris, Total Sudah 16 Kali
Dengan kalahnya Pemkot Solo di era Gibran, maka total sudah 16 kali Pemkot Solo kalah di pengadilan.
Meski sudah kalah 16-0, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tetap akan lanjut merebut lahan Sriwedari.
Meski, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang sudah menolak banding yang diajukan Pemkot Solo.
Gibran mengatakan hal tersebut demi kepentingan masyarakat Kota Solo.
"Kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah. Harus diperjuangkan, mosok meneng (masak diam)," ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Total ada 16 kali kekalahan yang diterima oleh Pemkot Solo dari ahli waris.
"Mau 16-kosong, tetap kita perjuangkan," ujarnya.
Gibran mengaku, saat ini tim Pemkot Solo akan berkoordinasi untuk naik banding lagi.
"Masih berproses saja, saya koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait. Kita perjuangkan terus, lah piye mosok aku meneng wae (lah gimana masa saya diam saja)," katanya.
Ditanya mengenai penyebab kalahnya banding Pemkot, Gibran mengatakan banyak faktornya.
Akan tetapi Ia tidak mau menjelaskan secara rinci.
"Banyak faktor. Tahu sendiri lah (faktor utamanya), benar kok, anda tahu sendiri kan kenapa kalah," ujarnya.
Sejarah sengketa Sriwedari memang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Saat ayah Gibran, Jokowi, menjadi Wali Kota Solo, Pemkot Solo juga belum berhasil mengembalikan Sriwedari sah sebagai milik Pemkot Solo. (*)