Cara Membuat Surat Keterangan Fiskal Secara Online, Simak Syaratnya
Cara membuat Surat Keterangan Fiskal (SKF) secara online, penuhi beberapa syarat berikut ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Apa itu Surat Keterangan Fiskal?
Dilansir dari online-pajak.com, Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berisi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Baca juga: Cara Memanggil Petugas Pemadam Kebakaran, Tidak Dipungut Biaya
Baca juga: Lengkap! Cara Mengurus KTP Hilang dengan Cepat, Siapkan Syarat Berikut Ini
Biasanya surat ini dibutuhkan dalam rangka pemanfaatan fasilitas pajak dan memperoleh layanan publik tertentu.
Pengajuan SKF bisa dilakukan secara online maupun offline.
Namun sebelum mengajukan Anda harus memenuhi syarat berikut:
1. Telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk dua tahun terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
2. Tidak memiliki hutang pajak di KPP di tempat pajak maupun cabang yang terdaftar.
3. Tidak dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau pencurian.
Cara Mengajukan SKF Online
Pertama buka laman Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/.
Lalu pilih menu 'KSWP' dan isi formulir.
Setelah selesai menyelesaikan permohonan, nantinya SKF pada wajib pajak secara otomatis melalui sistem mereka.
Perlu diketahui, surat itu berlaku untuk jangka waktu 1 bulan.
Baca juga: Cara Mengurus N5 Surat Izin Orang Tua untuk Menikah, Simak Syaratnya Berikut Ini
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Agama: Bawa KTP, KK, dan Surat Pengantar dari Kelurahan
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/uu7yhg2512.jpg)