Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk dan Ajak Kenalan di Facebook
Polisi menangkap 2 pelaku rudapaksa anak 12 tahun di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Modus Beri Kerupuk dan Ajak Kenalan di Facebook.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Polisi akhirnya menangkap dua pelaku rudapaksa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Pelaku bernama Sulaiman (52) ditangkap setelah kabur selama lebih kurang 6 bulan.
Sulaiman merudapaksa seorang anak di bawah umur dengan modus memberi kerupuk lalu diajak nonton film dewasa.
Sementara itu, pelaku lain adalah Tedi Purwanto (22).
Pelaku merudapaksa korban dengan modus mengajak kenalan di Facebook.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan 2 Anak di Bawah Umur di Padang, Kedua Pelaku yakni Kakek dan Paman Korban Kini DPO
Baca juga: Benjamin Mendy Tersandung Kasus Pemerkosaan, Foto Edouard Mendy dan Ferland Mendy Malah yang Viral
Sulaiman diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (16/12/21) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan ditangkapnya pelaku setelah Tim Serigala Polres Muba mengetahui keberedaan Sulaiman yang merupakan eks Satpam PT GPI di Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku yang kabur ke Provinsi Bangka Belitung ini ke rumah saudara dan bekerja disana selama beberapa bulan.
“Pada saat hendak diamankan tersangka mengetahui kedatangan petugas dan melarikan ke hutan belakang rumah.
Keesokan harinya, keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang menaiki bus untuk kembali kabur, berkat kesigapan Tim Serigala pelaku berhasil diamankan,” kata Alamysah, Jumat (24/12/21).
Lanjutnya, untuk motif pelaku melakukan rudapksa tersebut saat pelaku melihat korban IFM (12) yang saat itu bermain di depan rumah pelaku.
Pelaku langsung memanggil pelaku dan memberikan makanan kerupuk, dan pelaku langsung mengajak korban menonton film dewasa di handphone miliknya.
"Korban saat itu bermain dan dipanggil ke rumahnya, kemudian diajak nonton film dewasa."
"Karena film tersebut tersangka langsung mengajak korban kedalam kamar dan melakukan perbuatan rudapaksa sebanyak dua kali.
"Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan karena nanti akan ditangkap polisi," ungkapnya.