Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk dan Ajak Kenalan di Facebook

Polisi menangkap 2 pelaku rudapaksa anak 12 tahun di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Modus Beri Kerupuk dan Ajak Kenalan di Facebook.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
sripoku.com/fajeri
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK ketika menggelar ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur di Aula Mapolres Muba. 

Sementara untuk pelaku Tedi Purwanto (22) warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba, melakukan rudapaksa terhadap korban BM (12) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

“Untuk Tedi Purwanto ia berkenalan dengan korban melalui Facebook, dari sana komunikasi keduanya berlangsung." katanya.

"Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Penangkapan pelaku Edi Purwanto seteah unit PPA Polres Muba mengetahui keberadaan tersangka yang berada di SPBU Kecamatan Sungai Lilin.

Baca juga: Detik-detik ABG Lolos dari Pemerkosaan di Kebakkramat : Ditampar, Dicekik hingga Diancam Dibunuh

Baca juga: Inilah Lokasi Pemerkosaan Gadis SMP di Kebakkramat: Jauh dari Pemukiman Warga, Sarang Berandalan

“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja,”ujanrya.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Milyar,” jelasnya.

Sementara dari pengakuan Sulaiman menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia membujuk korban ke rumah dengan makanan dan melakukannya di dalam kamar.

“Menyesal pak, saya ajak dia dengan beri makanan lalu saya saja ke kamar,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved