Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online dan Offline, Simak Syaratnya

Simak cara mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online dan offline, berikut syarat yang harus disiapkan.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
Produk UMKM yang dijual dalam event ‘Pekan Ramadhan & Syawalan 1442 H di Solo Paragon Mall, Jumat (14/5/2021). 

2. Secara Offline

Jika secara offline, pmohon tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan.

Nanti pemohon diminta mengisi formulir dan dokumen persyaratan.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

Data yang harus disiapkan seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Pengurusan IUMK tidak membutuhkan biaya alias gratis.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved