Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online dan Offline, Simak Syaratnya

Simak cara mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online dan offline, berikut syarat yang harus disiapkan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
Produk UMKM yang dijual dalam event ‘Pekan Ramadhan & Syawalan 1442 H di Solo Paragon Mall, Jumat (14/5/2021). 

2. Secara Offline

Jika secara offline, pmohon tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan.

Nanti pemohon diminta mengisi formulir dan dokumen persyaratan.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

Data yang harus disiapkan seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Pengurusan IUMK tidak membutuhkan biaya alias gratis.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved