Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online dan Offline, Simak Syaratnya
Simak cara mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online dan offline, berikut syarat yang harus disiapkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Sebagian besar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih banyak yang belum memiliki izin usaha.
Padahal banyak manfaat jika memiliki izin usaha tersebut.
Selain itu, kini mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) cukup mudah.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Bisa Diawali Minta Surat Kehilangan ke Kantor Polisi
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Persyaratannya
Dilansir dari akun resmi Instagramnya, @kemenkopukm via Kompas.com, menurut Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.
Berikut cara mengurus izin usaha Mikro Kecil atau UMKM:
1. Secara Online
Pertama, pemohon membuat akun OSS melalui website di https://www.oss.go.id/pas/.
Selanjutnya, klik 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
Ikuti langkahnya seperti masukan kode Capta. Lalu cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'.
Jika sudah memiliki akun OSS, tahap selanjutnya mengisi data diri.
Namun, sebelumnya cek email verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan.
Buka https://www.oss.go.id/oss/. dan login.
Kemudian tahap ketiga mengunduh NIB dan IUMK.
Klik data usaha, klik tombol 'Simpan dan Lanjutkan', klik data usaha, 'Proses NIB' dan klik 'Lanjutkan'.
Klik 'NIB' untuk menerbitkan NIB.