CPNS Solo Raya 2021
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3, Lengkap dengan Passing Grade
Simak syarat dan ketentuan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 3.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori 1
Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.
Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)
Wawancara: 20 (maksimal 40)
Baca juga: Arti Kode P/L, P/L-1, P/TL, dan P/TH pada Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS Kemendag 2021
Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
(*)