Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat NPWP Online, Siapkan KTP Terlebih Dahulu

Untuk bisa melakukan transaksi pajak, masyarakat membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online 

TRIBUNSOLO.COM - Warga negara yang sudah berpenghasilan wajib membayar pajak.

Untuk bisa melakukan transaksi pajak, Anda membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, tidak semua orang yang memiliki NPWP wajib membayar pajak.

Hal tersebut karena ada ketentuan berlaku mengenai nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Baca juga: Cara Mengubah PDF ke Word Pakai iLovePDF, Lebih Mudah dan Praktis

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Bisa Diawali Minta Surat Kehilangan ke Kantor Polisi

Selain itu, NPWP juga kerap digunakan sebagai syarat untuk mengurus administrasi.

Dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP tak hanya dibutuhkan untuk wajib pajak orang pribadi, namun juga wajib pajak badan.

Ada dua macam NPWP yakni NPWP pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan untuk perusahaan atau badan usaha yang berpenghasilan di Indonesia.

Sementara itu, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara offline dan online.

Sebelum membuat NPWP sebaiknya siapkan beberapa dokumen ini.

Syarat membuat NPWP

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SIM Online, Datang Sebelum Masa Berlaku Habis

Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik Secara Online, Perhatikan Syaratnya

Berikut cara membuat NPWP secara online:

1. Buka website ereg.pajak.go.id.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved