Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat NPWP Online, Siapkan KTP Terlebih Dahulu

Untuk bisa melakukan transaksi pajak, masyarakat membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online 

2. Pilih "Daftar" untuk membuat akun.

3. Masukkan alamat email dan kode captcha.

4. Tunggu email dari DJP.

5. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.

6. Isi formulir.

7. Klik "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.

8. Kemudian login ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.

9. Isi formulir pembuatan NPWP.

10. Setelah selesai pilih "Minta Token" dan masukkan kode captcha.

11. Cek email, karena kode akan dikirim melalui email.

12. Masukkan kode lalu klik "Kirim Permohonan".

13. Jika NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved