Cara Membuat NPWP Online, Siapkan KTP Terlebih Dahulu
Untuk bisa melakukan transaksi pajak, masyarakat membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
2. Pilih "Daftar" untuk membuat akun.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha.
4. Tunggu email dari DJP.
5. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.
6. Isi formulir.
7. Klik "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.
8. Kemudian login ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.
9. Isi formulir pembuatan NPWP.
10. Setelah selesai pilih "Minta Token" dan masukkan kode captcha.
11. Cek email, karena kode akan dikirim melalui email.
12. Masukkan kode lalu klik "Kirim Permohonan".
13. Jika NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.
(*)