Cara Membuat NPWP Online, Siapkan KTP Terlebih Dahulu

Untuk bisa melakukan transaksi pajak, masyarakat membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online 

2. Pilih "Daftar" untuk membuat akun.

3. Masukkan alamat email dan kode captcha.

4. Tunggu email dari DJP.

5. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.

6. Isi formulir.

7. Klik "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.

8. Kemudian login ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.

9. Isi formulir pembuatan NPWP.

10. Setelah selesai pilih "Minta Token" dan masukkan kode captcha.

11. Cek email, karena kode akan dikirim melalui email.

12. Masukkan kode lalu klik "Kirim Permohonan".

13. Jika NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
Live
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved