Berita Boyolali Terbaru
Hati-hati di Boyolali dalam Setahun Ada 15 Ribu Rokok Diberi Merek Terkenal, Tapi Aslinya Palsu
Belasan ribu batang rokok ilegal beredar di Kabupaten Boyolali selama setahun ini.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Belasan ribu batang rokok ilegal beredar di Kabupaten Boyolali selama setahun ini.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono menyebut peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terbilang cukup marak.
Hasil operasi Satpol PP Boyolali, Satpol PP Provinsi dan Bea Cukai mendapati 15 ribu batang.
“Belasan ribu batang rokok ini memiliki merek bermacam-macam. Merknya sengaja dibuat untuk menyerupai merk rokok yang sudah terkenal,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (29/12/2021).
Rokok ilegal ini dijual dengan harga murah, yakni berkisar Rp 5-7 ribu rupiah untuk satu bungkus berisi 20 batang.
Sedangkan satu slop dijual dengan harga berkisar Rp 50 ribu, sehingga jauh dari harga rokok legal dengan cukai.
Untuk itu, pihaknya terus mengedukasi pedagang untuk tidak menerima tawaran dari seles rokok, jika rokok tersebut tak ada pita cukainya.
Selain itu, untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai ini, pihaknya juga telah menyebar informan di setiap wilayah Boyolali.
Baca juga: Maling Bobol Minimarket di Eromoko Wonogiri, Tapi Hanya Kuras Rokok & Susu Anak, Kerugian Rp 25 Juta
Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Staff Care, Penempatan Solo
Informan yang merupakan kerjasama Satpol PP dengan masyarakat ini akan memberikan informasi terkait adanya dugaan atau indikasi terjadinya peredaran rokok ilegal.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan pendalaman hingga melakukan penggerebekan langsung di lokasi.
“Ada puluhan orang yang telah kami sebar di wilayah masing-masing. Untuk memantau peredaran rokok ilegal di Boyolali,” ujarnya.
Dengan adanya informan ini, diharapkan dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal yang dimungkinkan masih akan marak pada tahun 2022 mendatang.
“Keberadaan informan ini cukup efektif. 25 persen dari hasil penyitaan kami, merupakan hasil laporan dari informan,” imbuhnya.
Rokok Tingwe
Keputusan pemerintah menaikkan harga rokok di tahun 2022 sudah menjadi kasak-kusuk di kalangan ahli hisap, julukan buat kaum perokok.
Pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022, sehingga harga sebungkus rokok bisa menembus Rp 40 ribu.
Baca juga: Cukai Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40 Ribuan per Bungkus Tahun 2022, Simak Daftar Lengkapnya
Nah, para perokok pun diyakini bakal semakin banyak yang beralh ke rokok tingwe, sebuah singkatan dari ngelinting dewe, alias rokok yang dibuat dari tembakau curah dan dilinting sendiri memakai kertas rokok, sehingga bisa dinikmati laiknya rokok.
Harga rokok tingwe ini pun bak bumi dan langit dengan rokok pabrikan.
Di toko tembakau Koboi Tingwe, yang terletak di di Dukuh Kiringan, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, misalnya, uang Rp 10 ribu bisa dibelikan tembakau untuk membuat 100 batang rokok!
Rokok tingwe pun kini naik kelas.
Tak seperti dulu, yang hanya menggunakan tembakau itu-itu saja, saat ini sudah banyak sekali varian tembakau yang bisa dinikmati.
Mulai tembakau dengan cita rasa seperti rokok kenamaan, hingga tembakau dari berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan ada juga tembakau rasa buah-buahan.
Toko tingwe tak hanya menjual tembakau, tai juga menyajikan semua barang yang dibutuhkan untuk membuat sebuah rokok hasil lintingan sendiri.
Mulai dari kertas rokok, gabus sebagai filter, hingga bumbu rokok, semua tersedia.
"Akhir-akhir ini yang beli tidak hanya orang-orang tua saja. Anak muda juga mulai beralih ke rokok Tengwe," ujar Hadris pemilik toko.
Bahkan, yang tidak bisa melinting sendiri, di Koboi Tembakau ini juga menyediakan alat-alat untuk menggulung tembakau menjadi rokok.
Dari yang manual berukuran kecil hingga alat pembuat rokok elektrik.
"Sekarang itu banyak. Biasanya sehari hanya bisa menjual 1 kilogram. Saat ini sudah bisa lebih dari 3-5 kilogram," ujarnya.
Dia menambahkan selain murah, rokok Tengwe ini juga sudah legal.
Karena untuk tembakau kemasan seluruhnya sudah memiliki pita cukai tembakau.
"Tembakau ini resmi. Karena ada cukai rokoknya juga," imbuhnya. (*)