Berita Sragen Terbaru
Pengakuan Perempuan Asal Sragen yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp 4 M: Tak Tahu Hasil Narkoba
Perempuan asal Sambibrejo, Sragen berinisial FSR (30) alias Fefe terlibat kasus pencucian uang dari hasil narkoba.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu," ujarnya.
Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran FSR yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.
Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka FSR ditangkap di rumahnya di Sragen.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka FSR berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.
"Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (*)