Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Abdul Rahim Si Joki Vaksin Covid-19: Upah Ratusan Ribu, Kini Dibalas Status Tersangka

Penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi, termasuk penyelengara vaksinasi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunTimur/Nining Angraeni
Abdul Rahim (49), pria yang mengaku jadi joki vaksin Covid-19, saat diambil sampel darah dan urin oleh Dinkes Sulsel (kanan). Berikut sosoknya. 

TRIBUNSOLO.COM - Nama Abdul Rahim sempat bikin heboh masyarakat Indonesia, lantaran ia mengaku menjadi joki vaksin

Bagaimana tidak? Pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu menawarkan jasa sebagai joki vaksin Covid-19.

Abdul Rohim sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.

Sebagai gantinya, ia menerima bayaran dari orang yang tak mau divaksin.

Abdul Rahim pun kini harus berurusan dengan polisi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ada Kasus Anak Jombang Meninggal Usai Vaksin, Gibran : Di Solo Lancar, Tak Ada Gejala & Tenang Saja

Baca juga: Dua Warga Malang Terjaring Razia Nataru di Sukoharjo, Langsung Disuntik Vaksin di Tempat 

"Walau tersangka, Abdul Rahim kami tidak tahan karena ancamanya hanya satu tahun penjara," Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang AKP Deki Marizaldi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Deki mengatakan, penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi, termasuk penyelengara vaksinasi.

Setelah mendengar keterangan para saksi, polisi kemudian menetapakannya sebagai tersangka.

"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Abdul Rahim (49) saat ditemui di Polres Pinrang, Selasa, (21/12/2021).
Abdul Rahim (49) saat ditemui di Polres Pinrang, Selasa, (21/12/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM/NINING ANGREANI)

Kata Deki, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Abdul Rahim sudah mewakili orang lain untuk disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.

Tindakan yang dilakukan Abdul Rahim melanggar Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 13 B Peraturan Presiden Nomor 4 Tentang Penanggulangan Covid-19.

Selain menetetapakan joki vaksin itu sebagai tersangka, polisi juga menyita Kartu Tanda Penduduknya dan kartu vaksinasi Covid-19 pengguna jasa Abdul Rahim.

Sebelumnya diberitakan, warganet sempat dihebohkan dengan beredar sebuah video pengakuan dari seorang pria yang mengaku sebagai joki vaksin.

Dalam video itu, diketahui pria itu bernama Abdul Rahim, warga Pinrang, Sulsel.

Ia mengaku sudah disuntik vaksin sebanyak 17 kali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved