Viral

Terungkap Istri Herry Wirawan Sempat Pergoki Suaminya saat Lecehkan Santriwati, Begini Kronologinya

Aksi bejat Herry Wirawan yang merudapaksa belasan santriwati ternyata sudah diketahui sang Istri Herry Wirawan (36).

kolase Instagram dan Youtube
Kolase foto Istri Herry Wirawan 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi bejat Herry Wirawan yang merudapaksa belasan santriwati ternyata sudah diketahui sang Istri Herry Wirawan (36).

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Baca juga: Kronologi Remaja 14 Tahun Jadi Korban Penculikan, Rudapaksa hingga Dijual di MiChat, Ini kata Polisi

Adapun pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. 

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Baca juga: Teka-teki Artis Inisial CA yang Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi, Sosoknya Pemain Sinetron

Istri sudah mengetahui perbuatan Herry

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, istri terdakwa mengetahui perbuatan Herry Wirawan, terdakwa yang memperkosa 13 santriwati anak didiknya.

Bahkan, sang istri ini sempat memergoki terdakwa melakukan tindakan tak pantas terhadap korban.

"Ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam, mereka tidur bareng naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, enggak bisa apa-apa itu istrinya," kata Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).

Jawaban Herry saat istri curiga

Menurut Asep, istri terdakwa pernah mendapat firasat terkait santriwati Herry yang melahirkan. Sang istri sudah curiga, bayi itu adalah anak dari suaminya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved