Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru
PT KAI telah mengumumkan aturan terbaru untuk penumpang yang akan menaiki kereta api, berikut aturannya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
a. Vaksin minimal dosis pertama dan apabila belum divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangand ari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengguna vaksin.
b. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta didampingi orang tua.
Lalu untuk kedua moda transportasi yaitu KA jarak jauh dan KA lokal, komuter, dan aglomerasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
- Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
- Rajin cuci tangan.
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2>
- Berpergian dalam kondisi sehat tanpa adanya flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta bersuhu badan < 37>
Sementara itu, PT KAI juga menyediakan layanan yaitu rapid test antigen dengan harga Rp 35.000 serta tes PCR seharga Rp 195.000 dan berada di beberapa stasiun.
Selengkapnya berikut daftar tempat rapid tes antigen serta tes RT-PCR.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Aturan Lengkap Naik Kereta Api, Wajib Sudah Vaksin
Baca juga: Cerita Ali Sering Terbangun, Gegara Dengar Benturan Kendaraan Tertabrak Kereta di Gemolong Sragen
Daftar Tempat Rapid Test Antigen
Daerah Operasi 1
- Pasar Senen