Resmi Naik 2022, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru dari Berbagai Merek: Ada yang Tembus Rp 38 Ribu

Menghitung perkiraan margin keuntungan yang diambil pedagang, berikut perkiraan harga rokok berbagai merek terkini pada 2022

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi produk rokok 

TRIBUNSOLO.COM -- Berikut daftar harga rokok berbagai merek yang naik di pasaran.

Harga ini merupakan estimasi, dari tingkat pengecer yang paling bawah.

Adapun harga rokok memang sudah diperkirakan akan naik pada tahun 2022.

Hal itu lantaran adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022.

Baca juga: Hati-hati di Boyolali dalam Setahun Ada 15 Ribu Rokok Diberi Merek Terkenal, Tapi Aslinya Palsu

Baca juga: Maling Bobol Minimarket di Eromoko Wonogiri, Tapi Hanya Kuras Rokok & Susu Anak, Kerugian Rp 25 Juta

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 peesen

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sigaret putih mesin golongan I, misalnya, mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran atau per batang sebesar Rp 2.005 dan per bungkus atau 20 batang Rp 40.100.

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut Sri Mulyani, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen.

Namun demikian, pada akhirnya pemerintah memutuskan menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok disebut mencapai 11,9 persen di perkotaan dan sedangkan di pedesaan mencapai 11,24 persen.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved