Berita Sukoharjo Terbaru
Spesifikasi Jembatan Tambakboyo Tawangsari yang Ambrol, DPUPR : Kata Tenaga Ahli Bisa Dilewati Motor
Spesifikasi jembatan gantung Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo bisa dilewati motor hingga roda tiga.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Spesifikasi jembatan gantung Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo bisa dilewati motor hingga roda tiga.
Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo, Suyadi mengatakan, setting jembatan Tambakboyo dengan jembatan di dearah lain misalnya Klaten berbeda.
"Menurut tenaga ahli di Tambakboyo ini maksimal bisa dilalui oleh kendaraan roda tiga, tak hanya pejalan kaki saja," terang dia kepada TribunSolo.com, Minggu (3/1/2022).
Baca juga: Jembatan di Sukoharjo yang Ambruk Telan Rp 10 M, Pemkab : Sudah Dihitung Ahlinya, Tak Asal-asalan
Baca juga: Biaya Jembatan Tambakboyo di Sukoharjo yang Ambruk : Dua Kali Lipat dari Jembatan Girpasang Klaten
Menurut Suyadi, setiap proyek itu, khususnya jembatan tidak bisa dibandingkan dengan wilayah atau proyek lain.
Meskipun sama proyek jembatan gantung.
Salah satunya jembatan gantung di Girpasang, Klaten yang dibangun dari dana APBN senilai Rp 5,8 dari harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 7 miliar.
"Tidak bisa dibandingkan karena spesifikasinya dan detilnya juga berbeda, bahkan spesifikasinya hanya untuk akses pejalan kaki," aku dia.
"Memang dalam situasi darurat, misal ada warga yang sakit, kendaraan roda dua boleh melintas di sana (Klaten)," jelasnya.
Binamarga Klaten menurut Suyadi, di Girpasang tidak ada item pengadaan rangka jembatan.
Sebab rangka jembatan sudah disediakan karena ada bantuan dari Dirjen Binamarga Direktorat Jembatan Kementerian PUPR.
Berbeda dengan jembatan Tambakboyo yang ada item pengadaan rangka jembatan dan pemasangan.
"Padahal untuk pengadaan rangka jembatan saja angkanya di atas Rp 6 miliar," terang dia.
"Jadi proyek yang ada di sana tinggal pemasangan saja, nah di Tambakboyo ada pekerjaan pengadaan dan pemasangan," jelas dia.
Dia menambahkan, tidak bisa menyamakan pekerjaan di satu tempat dengan tempat lainya karena ada beberapa hal.
Baca juga: Jembatan di Sukoharjo yang Ambruk Telan Rp 10 M, Pemkab : Sudah Dihitung Ahlinya, Tak Asal-asalan
"Di sana (Girpasang) lebih murah kok di sini mahal, lha iya jelas wong di sana tak ada pengadaan," ungkapnya.
"Angka (biaya) itu juga sudah dihitung oleh ahlinya. Jadi tidak asal pasang saja," tandasnya.
Penjelasan Pemkab
Pemkab Sukoharjo dalam hal ini DPUPR meluruskan terkait simpang siurnya informasi ambruknya jembatan gantung di Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, pada Jumat (31/12/2021).
Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo didampingi Kabid Binamarga Suyadi mengatakan, ambruknya jembatan karena human error atau kelalaian pekerja proyek yang ada di sana.
"Bukan pada konstruksinya," terang dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (1/1/2021).
Bowo menerangkan, proyek jembatan gantung dengan nilai kontrak 10,8 miliar itu sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab rekanan.
"Rekanan yang mengerjakan adalah CV Tunjung Jaya dari Karanganyar, kami tegaskan terkait dengan rusaknya jembatan di sana itu murni human error bukan pada konstruksi," tegas dia.
Dijelaskan, pada saat kejadian, pekerja sedang menyetting akhir proyek jembatan gantung.
"Yakni melakukan setting chamber sebelum digunakan," jelas dia.
Baca juga: Detik-detik Jembatan Rp 10 Miliar di Tambakboyo Sukoharjo Ambruk : Bergemuruh, Suaranya Keras Sekali
Baca juga: Jembatan Tambakboyo Rp 10 Miliar Ambrol Sebelum Dipakai, DPUPR Sukoharjo : Tanggungjawab Kontraktor!
Tetapi pada saat dilakukan pengendoran seling, terjadi kelalaian pekerjanya.
Di mana seling tersebut lepas dan jembatan jatuh ke dasar sungai.
"Sebenarnya itu adalah proses akhir dari proyek. Tetapi saat setting itu, ada kelalaian dimana pengait yang dikendurkan terlalu kendor dan terlepas sehingga terjatuh," jelas dia.
Suyadi menambahkan, pada saat itu dilakukan penurunan sekitar 10 centimeter, tetapi karena human error, justru seling terlepas.
"Yang jelas, proyek itu belum diserahkan ke Pemda dan masih menjadi tanggungjawab rekanan," terangnya.
"Belum juga ada rencana diresmikan, karena pekerjaan saja belum selesai," ujar dia menekankan.
Atas kejadian tersebut, DPUPR memanggil dan minta keterangan dari pelaksana proyek.
Hasilnya, karena proyek masih menjadi tanggungjawab dari rekanan, maka kerusakan yang ada di sana harus diperbaiki oleh rekanan.
"Rekanan siap melaksanakan tanggungjawabnya, yaitu dengan memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna," terang dia.
Namun demikian, kata Suyadi, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak 28 Desember, maka rekanan akan terkena sanksi berupa denda.
Denda itu nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.
Baca juga: Profil Jembatan Rp 10 Miliar di Tambakboyo Sukoharjo : Dibangun Oktober, Baru Desember Sudah Ambruk
Baca juga: BREAKING NEWS : Baru Selesai, Jembatan Rp 10 Miliar di Tambakboyo Sukoharjo Ambruk, 2 Orang Terluka
"Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan rekanan akan terkena denda. Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan persoalan di sana ya itu yang dihitung dendanya," paparnya.
Terkait dengan anggaran yang sudah dibayarkan pada rekanan, menurut Bowo baru dibayarkan termin I yakni sebesar 60 persen dari kontrak.
Begitu mendengar kabar tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung ke lokasi.
Orang nomor satu di Kota Makmur itu ingin memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi pada jembatan gantung sepanjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter ambruk. (*)