Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Warna Putih Mulai 2022, Begini Tahapannya
Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Pemiliki kendaraan bermotor akan mendapatkan pelar nomor warna putih mulai pertengahan tahun 2022.
Pasalnya, Korlantas Polri bakal mengimplementasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor dengan warna dasar putih secara bertahap.
Kebijakan itu dimulai pada pertengahan 2022.
Namun untuk tahap awal, penerapan TNKB warna dasar putih dilakukan kepada kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan harus membayar pajak lima tahunan.
Hal itu disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, dilansir TribunSolo.com dari KOMPAS.com Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Berhentikan Mobilio di Palang Joglo Solo, Polisi Temukan Kasus 1 STNK Digunakan Dua Mobil Berbeda
Baca juga: Wheelie di Jalanan, MZ Warga Sragen Tak Berkutik, Ditilang Polisi : STNK Juga Belum Disahkan
"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.
Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tiap tahun, khusus pajak lima tahunan ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan, termasuk dokumen-dokumen kelengkapannya.
Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru.
- STNK asli dan fotokopiannya, serta BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
- Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).
- Bukti cek fisik kendaraan.
Setelah semua syarat dilengkapi, pemilik kendaraan sebagai wajib pajak melakukan registrasi dahulu di bagian cek fisik.
Seusainya, akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik ini dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia di kantor Samsat.
Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di formulir yang sudah diisi di awal.
Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas. Setelah selesai, berkas dikembalikan ke wajib pajak.
Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.