Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Warna Putih Mulai 2022, Begini Tahapannya
Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase korlantas.polri.go.id dan Istimewa via TribunBatam.com
Ilustrasi pelat nomor baru (atas) dan pelat nomor lama (bawah).
Khusus biaya penerbitan TNKB baru yang nantinya berwarna putih, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Sementara biaya administrasi cetak STNK baru, dikenakan tarif Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih. (*)