Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siapa Sosok Inisial A? Penjamin Habib Bahar Bin Smith Demi Penangguhan, Ini Kata Polda Jabar

Sosok berinisial A mendadak berani menjadi penjamin Habib Bahar dalam mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. 

TRIBUNSOLO.COM - Habib Bahar Bin Smith menjadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Kini ia sedang menjalani penahanan di Polda Jawa Barat.

Pihak Habib Bahar pun kini berusaha supaya pemilik pesantren Tajul Alawiyin Bogor tersebut bisa keluar penjara.

Baca juga: Siapa Tatan Rustandi? Bermula Unggahannya di YouTube, Habib Bahar Kini Tersangka Kasus Hoaks

Baca juga: Sosok Istri Habib Bahar yang Jarang Terekspos, Setia Dampingi Suami Kala Tersandung Kasus Hukum

Bahkan, ada sosok yang mendadak berani menjadi penjamin Habib Bahar dalam mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.

Sayangnya hingga kini sosok A belum diketahui siapa.

Dilansir dari TribunJabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengajuan penangguhan dari kuasa hukum Bahar.

"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini, jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujarnya dikutip dari TribunJabar, Kamis (6/1/2022).

Terkait alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar, kata dia, bersifat normatif.
Ibrahmi Tompo tidak menyebut secara rinci.

"Masih normatif, masih dalam batas wajar," sambungnya.

Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan Bahar akan dikabulkan atau tidak.

"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," jelasnya.

Ia menyebut pertimbangan selalu kembali pada pihak penyidik.

Baca juga: Isi Ceramah Habib Bahar yang Membuatnya Jadi Tersangka, Berbuntut Panjang Usai Diunggah di YouTube

"Jadi, pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut, apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Ia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.

Habib Bahar penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved