Berita Wonogiri Terbaru
Cukai Rokok Dinaikkan, Begini Dampaknya di Wonogiri : Harga Naik Rp 200 hingga Rp 1000 Per Bungkus
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.
Keputusan itu sempat membuat heboh sejumlah perokok aktif di Indonesia. Pasalnya disebutkan beberapa merek rokok akan menembus harga Rp 40 ribu per bungkusnya.
Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut memang bukan main-main namun benar adanya. Hal tersebut dibenarkan oleh sejumlah pemilik warung yang menjual rokok.
Salah satunya adalah Nuryani, pemilik toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Dia menuturkan beberapa waktu lalu, harga rokok memang sudah mulai merangkak naik.
"Dari kulakan sudah mulai naik harganya. Kenaikannya juga macam-macam, tergantung mereknya dari produk apa," kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (7/1/2022).
Dia menjelaskan, kenaikan harga rokok tersebut variatif tergantung masing-masing merek. Mulai dari Rp 200 hingga Rp 1.000 perbungkus.
Sehingga bila di hitung per slop (10 bungkus) kenaikan berkisar mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000.
Sejumlah merek ternama pun, kata dia, juga mulai menerapkan kenaikan harga. Ada yang naik di beberapa produk ada juga yang di keseluruhan produk.
"Memang ada yang berlaku mulai Senin depan, tapi beberapa sudah mulai naik. Saya pas kulakan juga naik harganya," terangnya.
Baca juga: Naiknya Harga Cukai Rokok Langsung Berdampak, Simak Daftar Harga Rokok Terbaru dari Berbagai Merek
Baca juga: Cukai Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40 Ribuan per Bungkus Tahun 2022, Simak Daftar Lengkapnya
Disisi lain, hal tersebut menurutnya juga akan berdampak ke sejumlah konsumen penikmat rokok. Pasalnya makin hari harga rokok semakin naik.
"Tapi kalau sudah fanatik kemungkinan tetap beli berapa pun harganya. Kalau yang kurang fanatik mungkin akan berganti ke merek yang lebih murah," tandas dia.
Lebih jauh, pemilik toko lain yang berada di dalam Pasar Wonogiri, yang enggan disebutkan identitasnya juga mengamini bahwa harga rokok mulai ada kenaikan.
"Memang sudah naik, beda-beda tiap bungkus. Kisaranya Rp 500 sampai Rp 1.000 lah. Ini sudah beberapa hari yang lalu," aku dia.
Harga Cukai
Anda perokok aktif? Tarif cukai hasil tembakau (CHT) bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022.
Hal itu pastinya berimbas pada harga rokok yang diprediksi melambung tinggi.
Adapun sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.
Baca juga: Temuan Razia Bea Cukai di Klaten : Rokok Lebih Murah dari Kerupuk, Harga Rp 4.000 Isi 20 Batang
Baca juga: Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Berencana di Gudang Rokok Solo
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.
Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.
Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.
Harga Rokok per 1 Januari 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Harganya Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya