Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Cukai Rokok Dinaikkan, Begini Dampaknya di Wonogiri : Harga Naik Rp 200 hingga Rp 1000 Per Bungkus

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi produk rokok 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.

Keputusan itu sempat membuat heboh sejumlah perokok aktif di Indonesia. Pasalnya disebutkan beberapa merek rokok akan menembus harga Rp 40 ribu per bungkusnya.

Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut memang bukan main-main namun benar adanya. Hal tersebut dibenarkan oleh sejumlah pemilik warung yang menjual rokok.

Salah satunya adalah Nuryani, pemilik toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Wonogiri.

Dia menuturkan beberapa waktu lalu, harga rokok memang sudah mulai merangkak naik.

"Dari kulakan sudah mulai naik harganya. Kenaikannya juga macam-macam, tergantung mereknya dari produk apa," kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (7/1/2022).

Dia menjelaskan, kenaikan harga rokok tersebut variatif tergantung masing-masing merek. Mulai dari Rp 200 hingga Rp 1.000 perbungkus.

Sehingga bila di hitung per slop (10 bungkus) kenaikan berkisar mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000.

Sejumlah merek ternama pun, kata dia, juga mulai menerapkan kenaikan harga. Ada yang naik di beberapa produk ada juga yang di keseluruhan produk.

"Memang ada yang berlaku mulai Senin depan, tapi beberapa sudah mulai naik. Saya pas kulakan juga naik harganya," terangnya.

Baca juga: Naiknya Harga Cukai Rokok Langsung Berdampak, Simak Daftar Harga Rokok Terbaru dari Berbagai Merek

Baca juga: Cukai Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40 Ribuan per Bungkus Tahun 2022, Simak Daftar Lengkapnya

Disisi lain, hal tersebut menurutnya juga akan berdampak ke sejumlah konsumen penikmat rokok. Pasalnya makin hari harga rokok semakin naik.

"Tapi kalau sudah fanatik kemungkinan tetap beli berapa pun harganya. Kalau yang kurang fanatik mungkin akan berganti ke merek yang lebih murah," tandas dia.

Lebih jauh, pemilik toko lain yang berada di dalam Pasar Wonogiri, yang enggan disebutkan identitasnya juga mengamini bahwa harga rokok mulai ada kenaikan.

"Memang sudah naik, beda-beda tiap bungkus. Kisaranya Rp 500 sampai Rp 1.000 lah. Ini sudah beberapa hari yang lalu," aku dia.

Harga Cukai

Anda perokok aktif?  Tarif cukai hasil tembakau (CHT) bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022.

Hal itu pastinya berimbas pada harga rokok yang diprediksi melambung tinggi.

Adapun sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.

Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

Baca juga: Temuan Razia Bea Cukai di Klaten : Rokok Lebih Murah dari Kerupuk, Harga Rp 4.000 Isi 20 Batang

Baca juga: Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Berencana di Gudang Rokok Solo

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.

Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Harga Rokok per 1 Januari 2022

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 14,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai: 440

Kenaikan: 3,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

Tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran sigaret
Tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran sigaret (Instagram.com/kemenkeuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Harganya Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved