Viral
Viral Aktivis Kampus di Jogja Rudapaksa 3 Mahasiswi, Modusnya Pura-pura Ajak Maba ke Kontrakan
Dalam pengakuannya, korban pertama mengaku diperkosa MKA ketika ia sedang dalam pengaruh minuman keras.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM --Kini tengah ramai diperbincangan netizen di media sosial, seorang mantan demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) merudapaksa beberapa mahasiswi.
Aksinya itu pun terbongkar lewat unggahan akun di media sosial.
Terlihat dalam sebuah unggahan yang viral, aktivis kampus berinisial MKA sudah menjadi predator seksual sejak 2018.
Cerita tersebut disampaikan ketiga mahasiswi di akun @dear_umycatcallers.
Satu persatu korban secara bergantian mengurai aksi jahat MKA yang berjuluk aktivis kampus.
Baca juga: Ibu yang Tangkap Sendiri Pelaku Pelecehan Seksual Minta Maaf Kepada Polisi
Baca juga: Nasib Aipda Roni Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh 2 Gadis di Medan: Banding Ditolak, Bakal Dihukum Mati
Cerita Korban
Korban pertama mengaku diperkosa di indekos terduga pelaku sekitar 3,5 bulan lalu.
Dalam pengakuannya, korban pertama mengaku diperkosa MKA ketika ia sedang dalam pengaruh minuman keras.
Sama dengan korban pertama, korban kedua mengungkap rincian peristiwa pilu yang dialaminya.
Korban kedua mengaku diperkosa MKA pada Oktober 2021.
Korban awalnya pergi ke salah satu klub malam di Jalan Solo bersama terduga pelaku.
Korban mengakui saat itu dirinya dalam kondisi mabuk berat dan tak sadarkan diri.
"Situasi ini dimanfaatkan (terduga pelaku) untuk mengambil kesempatan dan membawa korban ke salah satu hotel terdekat dari club tersebut," tulis akun @dear_umycatcallers dikutip dari Tribun Jogja.
Menurut laporannya, korban tidak sadar telah disetubuhi.
Korban sempat tersadar sesaat lantaran merasakan sebuah paksaan saat tindakan dugaan pemerkosaan itu berlangsung.
Korban tak mampu melawan karena ditindih oleh terduga pelaku.
Ia merasa kaget melihat dirinya sudah tak berbusana sama sekali ketika mulai siuman.
Berbeda dengan korban pertama dan kedua, korban ketiga punya kisah lain dengan terduga pelaku.
Korban ketiga mengaku diperkosa oleh MKA pada Desember 2018.
Saat itu korban ketiga masih berstatus mahasiswa baru (Maba)
Berstatus sebagai mahasiswi baru, korban ketiga menurut saja kepada MKA saat diminta datang untuk berkumpul di rumah pelaku.
Karena saat itu posisinya korban ketiga diterima untuk masuk ke organisasi tempat MKA menjadi anggotanya.
"Kemudian korban diajak (terduga pelaku) untuk kumpul di kontrakannya. Korban mau diajak ke kontrakan, karena korban mengenal beberapa anggota BEM dan korban berpikir bahwa akan ada banyak orang di sana (kontrakan)," lanjut akun itu dalam unggahan berbeda.
Sesampainya di kontrakan terduga pelaku, korban ketiga merasa curiga.
Sebab korban ketiga tak menemui anggota organisasi kampus lain kecuali terduga pelaku.
Kala itu pelaku beralasan jika rekan-rekan lainnya belum datang.
Setengah jam berlalu, teman-teman anggota organisasi lainnya tak kunjung tiba.
Korban mulai merasa resah sekaligus tak nyaman dan hendak, pulang namun dicegah dengan dalih meminta bantuan memisahkan berkas pendaftar organisasi sambil bercerita.
Akan tetapi, lama-kelamaan cerita pelaku menjurus ke hal intim.
Korban berusaha mengalihkan pembicaraan, namun terduga pelaku tetap melanjutkan pembahasan tersebut.
Korban yang mencoba berpamitan pulang selalu ditahan.
Hingga akhirnya, korban ketiga direbahkan paksa di kasur dan pakaiannya dibuka paksa oleh pelaku.
Saat itu, korban mengaku tak kuasa melawan karena kalah kuat.
Terduga pelaku disebut melalukan pemerkosaan melalui lubang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan.

Kena Sanksi Berat
Kasus pemerkosaan yang dilakukan MKA sudah ditangani pihak kampus.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyanto angkat bicara terkait kasus yang menimpa dan dialami mahasiswanya.
Pihak UMY langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out (DO) kepada mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA.
"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan Budiyanto dikutip pada Jumat (7/1/2022).
Gunawan menjelaskan, keputusan kampus mengeluarkan MKA setelah berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa perbuatan pelaku digolongkan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Ketentuan sanksi itu, menurut Gunawan, sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Lebih lanjut, Gunawan Budiyantomengatakan pelaku sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY.
Pelaku terbukti dan telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.

"Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," ucap Gunawan Budiyanto.
Menurut Gunawan Budiyanto, berdasarkan hasil investigasi kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap ketiga korban terjadi dalam rentang waktu yang berbeda.
Korban pertama diduga diperkosa pelaku MKA pada 2018. Sedangkan dua korban lainnya diduga diperkosa pada 2021.
Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, Gunawan Budiyanto menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Pihaknya bakal menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).
Selanjutnya, kata dia, apabila para korban berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.
"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata Gunawan Budiyanto.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.
"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Siasat Aktivis Kampus Perkosa 3 Mahasiswi Terbongkar, Buat Jebakan Pura-pura Ajak Maba ke Kontrakan