Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Perselingkuhan Jadi Biang Kerok 1.397 Istri Gugat Cerai Suami di Wonogiri, Mirip Layangan Putus?

Ada 1.397 pengajuan cerai gugat atau cerai yang diajukan istri di wilayah Kabupaten Wonogiri sepanjang setahun.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
kompas.com/ist
Ilustrasi : seorang pria digugat cerai istri karena selingkuh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Salah satu penyebab keretakan hubungan rumah tangga di Kabupaten Wonogiri ternyata akibat perselingkuhan.

Ini terungkap usai ribuan istri sepanjang 2021 melayangkan gugatan cerai kepada suaminya di Pengadilan Agama (PA) Wonogiri.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, Aris Setiawan, mengungkapkan pihaknya menerima setidaknya 1.397 pengajuan cerai gugat atau cerai yang diajukan istri.

Dari angka itu, sebanyak 1.288 perkara telah diputus.

Sementara itu ada 61 pengajuan yang dicabut melalui proses mediasi dan 48 perkara sisa berjalan tahun 2022 ini.

Sementara itu, untuk cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami, ada 486 perkara dan 443 telah diputuskan.

Baca juga: Bikin Kaget, Ribuan Istri di Wonogiri Pilih Jadi Janda Selama 2021, Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama

Baca juga: Kisah Gadis Sragen : Darah Menstruasi Tak Berhenti Keluar, Butuh Pengobatan, Ibunya Hanya Buruh Tani

Terdapat 18 perkara yang dicabut lewat proses mediasi dan 25 sisanya berjalan di tahun ini. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang mendasari kasus perceraian itu.

"Alasannya masalah ekonomi, misalnya tidak dinafkahi sehingga istri keberatan," terang dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (8/1/2022).

"Ada juga suaminya yang tidak bekerja karena pandemi," katanya.

Aris menuturkan, masalah ekonomi memang menjadi faktor utama yang membuat pihak istri maupun suami mengajukan gugatan cerai ke pihaknya.

Selain faktor ekonomi, kata dia, memang ribuan kasus perceraian di Wonogiri itu ditengarai sejumlah alasan lain, misalnya ditinggalkan dan adanya orang ketiga.

"Pengakuan di persidangan seperti itu, pihak istri mengetahui suaminya dengan orang lain. Suami pun juga mengatakan istrinya seperti itu (bersama orang lain)," jelasnya.

Tak hanya itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Wonogiri.

Menurutnya, kekerasan bukan hanya menyakiti dalam bentuk fisik. Kekerasan dalam bentuk verbal atau perkataan juga dijumpai.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved