Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Bikin Kaget, Ribuan Istri di Wonogiri Pilih Jadi Janda Selama 2021, Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama

Tingkat perceraian di Kabupaten Wonogiri mencengangkan, karena jumlahnya tak sedikit.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
grid.id
Inilah penyebab perceraian yang paling banyak terjadi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tingkat perceraian di Kabupaten Wonogiri mencengangkan, karena jumlahnya tak sedikit.

Ya, selama Januari hingga Desember tahun 2021, tercatat ada ribuan istri mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Wonogiri.

Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Aris Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun tercatat ada ribuan kasus perceraian.

Dia merincikan, sejak awal tahun hingga bulan Desember 2021, setidaknya ada 1.397 pengajuan cerai gugat.

"Dari angka itu ada 1.288 perkara telah diputus," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (8/1/2022).

Sementara itu, ada 61 pengajuan yang dicabut melalui proses mediasi dan 48 perkara sisa berjalan di tahun 2022 ini.

"Kalau cerai gugat itu kan yang mengajukan dari pihak istri untuk menggugat cerai suami," terang Aris.

Berdasarkan data tersebut, kata dia, di tahun 2021 lalu berarti ada ribuan istri di Wonogiri yang memilih untuk menjadi janda dengan sejumlah alasan.

Sementara itu, untuk cerai talak, yakni gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami, sepanjang tahun 2021 lalu ada 486 perkara permohonan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama, kata dia, sebanyak 443 gugatan cerai talak tersebut sudah diputus dan ada 18, perkara yang dicabut.

Baca juga: Alasan Ratusan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Menikah di Wonogiri, Ada yang Hamil Duluan

Baca juga: Sakit Tak Biasa Gadis Sragen : Darah Menstruasi Terus Mengucur, Bahkan Keluar dari Gusi dan Hidung

"Sisanya, masih ada 25 perkara dan masih berjalan di tahun ini," kata dia.

Dia menjelaskan, dari ribuan pengajuan cerai melalui cerai gugat maupun cerai talak ada puluhan perkara yang dicabut melalui proses mediasi.

Pasalnya, menurut Aris setiap ada perkara perdata yang masuk, dalam sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir, dalam hal ini suami dan istri harus dilakukan mediasi.

"Ada yang berhasil, ada juga yang disaat persidangan keduanya merasa rukun dan akhirnya damai kemudian gugatannya dicabut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved