Inilah Ubedilah Badrun, Dosen yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK : Aktivis Galak Musuh Orba
Ubedilah Badrun merupakan dosen yang dikenal sebagai pentolan aktivis Reformasi 1998.
Penulis: Tribun Network | Editor: Aji Bramastra
Setelah itu, dirinya mengatakan, ia bisa membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.
Baca juga: Saat Pria Klaten Bernama Joko Widodo Pakai Kaus Robek, Dampingi Presiden Jokowi Beri Keterangan Pers
Baca juga: Ibu ini Minta Maaf ke Kaesang Anak Jokowi, Setelah Anaknya Nekat Menggugat Persis Solo
"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip Kamis (23/9/2021).
Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka.
Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.

"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.
Lantas, berapa gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden yang diperoleh sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kaesang Sebut Jokowi Gajinya Kecil, Lantas Berapa Penghasilan Presiden