GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Islam

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pengamat Politik Ferdinand Hutahaean dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim, menanggapi penahanan pengamat politik Ferdinand Hutahaean.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polri dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan eks kader Partai Demokrat tersebut.

"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," kata Luqman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Selasa (11/1/2022).

Dirinya lantas menilai agar Polri bisa bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini.

Hal itu demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

Baca juga: Fakta Penahanan Ferdinand Hutahaean: Bermula Cuitan di Twitter, Sempat Menolak Diperiksa

Baca juga: Diperiksa terkait Twit Bermuatan SARA, Ini Ucapan Ferdinand Hutahaean saat Tiba di Bareskrim Polri

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," ujar dia.

Politisi PKB itu lantas meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

"Tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," kata Luqman.

"Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial, agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial, dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved