Fakta Penahanan Ferdinand Hutahaean: Bermula Cuitan di Twitter, Sempat Menolak Diperiksa

Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka usai pemeriksaan selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polisi resmi menahan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka usai pemeriksaan selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean viral karena cuitan 'Allahmu Lemah'.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Diperiksa terkait Twit Bermuatan SARA, Ini Ucapan Ferdinand Hutahaean saat Tiba di Bareskrim Polri

Baca juga: Pengakuan Ferdinand Hutahaean Usai Cuitannya Bikin Geger, Sebut Ia Mualaf Disaksikan Adik Gus Dur

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Penetapan tersangka ini juga dilakukan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada 17 aksi dan 21 saksi ahli.

"Melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand setidaknya terancam kurungan maksimal hingga 10 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan.

Sempat Menolak Diperiksa

Ferdinand Hutahaean ternyata sempat menolak saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dia menolak diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved