Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

13 Santriwati Kini Menanggung Derita, Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati atau Dikebiri

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). ( 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada pelaku rudapaksa 13 santriwati menuai beragam respons sejumlah pihak.

Muncul komentar pro dan kontra terhadap tuntutan itu.

Dukungan diberikan oleh Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Bima Sena.

Ia mengaku senang mendengar tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diajukan jaksa terhadap terdakwa Herry Wirawan yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap belasan santrinya sejak 2016.

"Ya happy dong, (tuntutan) sesuai harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," kata Bima di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2021).

Baca juga: Pantas Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Terungkap Kondisi Korban: Ada yang Enggan Urus Bayinya

Baca juga: 8 Alasan Herry Wirawan Layak Dituntut Hukuman Mati Menurut Jaksa: Pakai Simbol Agama untuk Kejahatan

Tak cuma itu, dirinya juga terang-terangan setuju dengan pernyataan JPU yang menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri itu sebagai efek jera.

"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua. Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan. Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.

Bima menilai tuntutan jaksa itu bukti keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.

Di sisi lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) justru tak setuju dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa itu.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.

Ia menyebut hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1), dilansir dari Tribunnews.com.

Saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka hanya menyebut hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Mengacu Konvensi PBB

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved