Pantas Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Terungkap Kondisi Korban: Ada yang Enggan Urus Bayinya
Terungkap kondisi pilu korban rudapaksa, ada yang enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan Herry Wirawan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Terkuak sederet kisah memilukan beberapa santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan.
Rupanya banyak korban rudapaksa Herry Wirawan itu mengalami kondisi yang tragis.
Atas kondisi korban inilah yang membuat jaksa menuntut Herry Wirawan hukuman mati.
Sebagaimana, dituturkan salah satu keluarga korban, ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.
Ada pula korban yang enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan Herry Wirawan.
Baca juga: 8 Alasan Herry Wirawan Layak Dituntut Hukuman Mati Menurut Jaksa: Pakai Simbol Agama untuk Kejahatan
Baca juga: Mengenal Hukuman Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati
Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35), salah satu kerabat korban.
Ia menyebut korban sering memarahi anaknya.
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.
TN berharap kondisi tersebut segera berlalu.
Ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan.
Namun, menurutnya, ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih.
"Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.
Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia, mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.
"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).
Pihaknya optimistis putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
