Cara Urus Surat Nikah di KUA, Wajib Siapkan Surat pengantar RT dan RW
Cara mengurus surat nikah di KUA, wajib siapkan surat pengantar RT dan RW.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Salah satu dokumen penting dan harus dipenuhi saat akan melangsungkan pernikahan yakni surat nikah.
Sehingga tak heran jika calon pengantin biasanya datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu untuk melengkapi sejumlah dokumen.
Namun, banyak orang yang lebih memilih menggunakan jasa orang lain untuk mengurus surat ini.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi!
Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Simak Syaratnya
Lalu apa saja dokumen yang dibutuhkan saat akan mengurus surat nikah?
Ternyata proses mengurus surat nikah cukup panjang.
Karena kamu harus mengurusnya mulai dari RT hingga KUA.
Jika kamu adalah mempelai pria harus mengurus surat numpang nikah.
Syarat yang harus disiapkan:
- Surat pengantar RT dan RW
- KTP asli beserta fotocopynya
- KK asli beserta fotocopynya
Jika dokumen tersebut sudah lengkap kamu bisa datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat numpang nikah.
- Surat keterangan untuk nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat keterangan tentang orang tua (N4)
Setelah surat mempelai pria sudah siap, saat ini giliran mempelai wanita.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- N1, N2, N4 calon suami
- KTP asli beserta fotocopynya
- KK asli beserta fotocopynya
Setelah semua siap, tahap terakhir adalah mengurusnya ke KUA.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- N1, N2, dan N4 kedua calon mempelai
- KTP kedua calon mempelai beserta fotocopynya
- Kartu Keluarga kedua calon mempelai dan fotocopynya
- Akta lahir calon mempelai perempuan
- Ijazah terakhir calon mempelai perempuan
- Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
- Pas foto kedua mempelai ukuran ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
- Materai
Sedangkan biaya menikah di luar KUA atau mengundang pengulu yakni Rp 600 ribu.
Namun, jika menikah di KUA pada jam kerja Gratis.
(*)