Ibu Curiga Lihat Tanda Merah di Leher Putrinya yang Berusia 13 Tahun, Aksi Bejat Guru Silat Terkuak
Oknum guru silat berinisial MZR itu diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur hingga meninggalkan bekas merah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANGKA -- Tanda mencurigakan di tubuh anak-anak bisa membuka kejahatan seksual yang dilakukan kepadanya.
Oleh karena itu sepatutnya orangtua selalu mengecek tubuh anak-anak mereka.
Salah satunya seperti yang terjadi pada seorang ibu di Bangka Selatan ini.
Ia merasa curiga saat melihat banyak bekas cupang ( ciuman) di leher putrinya, Bunga (nama samaran).
Terungkap fakta, rupanya gadis 13 tahun asal Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan itu mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari MZR (27).
Baca juga: Wanita Ini Dituduh Pacar Selingkuh karena Ada Alat Kontrasepsi Bekas di Rumah, Faktanya Mengerikan
Baca juga: Perkara Pencabulan Anak di Wonogiri Meningkat 100 Persen Dibanding Tahun Lalu, Pelaku Orang Dekat
MZR sendiri merupakan guru silatnya.
Oknum guru silat berinisial MZR itu diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur hingga meninggalkan bekas merah.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga mengungkapkan kronologis perbuatan tak senonoh itu.
Ternyata Bunga (nama samaran) gadis 13 tahun di Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari MZR (27) merupakan guru silatnya.
Dari keterangan polisi, perbuatan tak senonoh itu terjadi di ruangan Kelas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Airgegas, pada Selasa, 04 januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB lalu.
Diduga pelaku ini melakukan aksi tak senonoh hingga meninggalkan bekas merah di leher korban.
Beruntung perbuatan pelaku diketahui orangtua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Airgegas, demikian penjelasan polisi, Selasa (11/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, lanjut Tiyan, diketahui bahwa perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali.
Namun sebelumnya pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, diduga pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban,pertama pada Oktober 2021 di dalam kamar pelaku," ucap AKP Tiyan Talingga.