Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ibu Curiga Lihat Tanda Merah di Leher Putrinya yang Berusia 13 Tahun, Aksi Bejat Guru Silat Terkuak

Oknum guru silat berinisial MZR itu diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur hingga meninggalkan bekas merah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur. 

Kemudian, kejadian kedua, kata Kapolsek Airgegas, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban di ruangan salah satu SD Negeri di Kecamatan Airgegas.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Airgegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.

"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam, di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Tiyan Talingga, dikutip dari Bangka Pos. (*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved